Efriza, S.IP., M.Si.
Pengamat Politik
PIRSA WICARA.COM, CIKARANG PUSAT – Pengamat politik Efriza S.IP., M.Si. menilai PDI Perjuangan memiliki posisi tawar terbesar dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi setelah Asep Surya Atmaja beralih dari Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi definitif.
Menurut Efriza, posisi tersebut didasarkan pada komposisi kursi partai politik pengusung. PDI Perjuangan memiliki delapan kursi, Partai Buruh dua kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) satu kursi.
Dengan komposisi tersebut, PDI Perjuangan menguasai delapan dari total 13 kursi yang dimiliki keempat partai pengusung.
“Memang harus diakui, jumlah kursi tidak otomatis memberikan hak tunggal untuk menentukan calon, sebab kepentingan partai pengusung lainnya tetap harus diperhitungkan. Hanya saja, PDI Perjuangan yang menduduki kursi Bupati sebelumnya, sehingga ketika wakilnya naik sudah sepantasnya posisi Wakil Bupati dipegang oleh PDI Perjuangan,” kata Efriza kepada Pirsa Wicara.Com, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Efriza menegaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati tidak cukup hanya mempertimbangkan jumlah kursi. Kesepakatan antarpartai pengusung dan kualitas calon juga harus menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Menurutnya, calon Wakil Bupati harus memiliki kapasitas pemerintahan, integritas, kemampuan berkoordinasi, serta penerimaan politik yang memadai.
“Baiknya memang Wakil Bupati dari partai dengan kursi terbanyak. Upaya ini juga sebagai bentuk apresiasi suara rakyat di pemerintahan. Artinya, PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak dengan kursi terbanyak, punya kader kepercayaan di pemerintahan seperti Wakil Bupati,” ujarnya.
Ia menilai PDI Perjuangan tidak kekurangan kader yang berpotensi mengisi jabatan tersebut. Namun, figur yang dipilih tetap harus mampu membantu Bupati menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Wakil Bupati memang bukan sekadar representasi partai, melainkan bagian dari kepemimpinan pemerintahan yang harus bekerja untuk seluruh masyarakat Bekasi,” katanya.
Di sisi lain, Efriza menyoroti proses administratif pengesahan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif setelah rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, proses tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait berapa lamanya, itu terhitung dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sejak paripurna di DPRD. Untuk tahapannya melalui pengusulan oleh DPRD ke Gubernur Jawa Barat. Ini melalui berita acara paripurna di DPRD untuk diteruskan ke gubernur. Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat akan meneruskan ke Mendagri, baru Mendagri menerbitkan SK keputusan pengangkatannya menjadi Bupati,” jelasnya.
Efriza mengingatkan bahwa proses pengesahan tidak otomatis selesai setelah rapat paripurna. Kelengkapan dokumen dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar proses tersebut tidak berlarut-larut.
“Yang terpenting adalah jangan sampai persoalan administratif berlarut-larut sehingga mengganggu kesinambungan pelaksanaan kerja pemerintahan Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Mengenai dasar hukum pengisian jabatan Wakil Bupati, Efriza menilai penerapan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu dicermati secara hati-hati.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sementara itu, kondisi ketika seorang Wakil Bupati beralih menjadi Bupati definitif tidak disebutkan secara tegas dalam rumusan pasal tersebut.
“Jadi, Pasal 176 dapat menjadi rujukan utama, tetapi tetap dibutuhkan penegasan administratif dan legal dari pemerintah pusat agar proses tidak menjadi objek sengketa politik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum dan prosedur teknis yang berlaku agar proses pengisian jabatan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai proses politik berjalan lebih cepat daripada kepastian hukumnya, karena itu berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pengisian jabatan,” katanya.
Efriza juga mendorong Asep Surya Atmaja membangun komunikasi politik secara terbuka dengan seluruh partai pengusung, pimpinan DPRD, serta unsur pemerintahan.
Menurutnya, komunikasi tersebut perlu diarahkan untuk menyepakati kriteria calon, mekanisme penjaringan, dan pembagian peran sesuai aturan yang berlaku.
“Asep Surya Atmaja perlu mengambil posisi sebagai pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, membangun komunikasi politik yang berbasis agenda pemerintahan, bukan hanya sebagai representasi partai pengusung tertentu,” ungkapnya.
Ia menilai kesepakatan mengenai kriteria calon perlu dibangun sebelum pembahasan nama dilakukan. Dengan demikian, proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat berjalan secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kunci keberhasilan transisi ini adalah kemampuan Asep merangkul semua elemen politik dan mengupayakan agar semua pihak menempatkan kepentingan Kabupaten Bekasi di atas kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Efriza.
Lebih lanjut, Efriza mengingatkan bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati yang berlangsung terlalu lama berpotensi memengaruhi efektivitas koordinasi dan pelaksanaan program pembangunan.
Meski tidak otomatis melumpuhkan pemerintahan karena Bupati tetap memiliki kewenangan menjalankan roda pemerintahan, ketiadaan Wakil Bupati dapat mengurangi fleksibilitas pembagian tugas pimpinan daerah dan menambah beban koordinasi Bupati.
Dari sisi politik, kondisi tersebut juga berpotensi memunculkan kompetisi berkepanjangan di antara para elite mengenai figur yang akan mengisi jabatan tersebut.
“Jadi, persoalan ini bukan sekedar ada atau tidaknya seorang wakil, melainkan bagaimana memastikan pemerintahan tetap efektif dan tidak tersandera tarik-menarik kepentingan politik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai komunikasi intensif antara Asep dan partai-partai pengusung diperlukan agar pembahasan calon Wakil Bupati tidak berlarut-larut dan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Efriza berharap peralihan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengevaluasi program prioritas, memperkuat pengawasan anggaran, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta menetapkan indikator kinerja yang dapat dipantau masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Asep dalam memimpin Kabupaten Bekasi akan dinilai langsung oleh masyarakat melalui hasil pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
“Saat ini, Asep akan dinilai oleh publik terkait keberhasilan dirinya dalam memimpin Kabupaten Bekasi. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, masyarakat Kabupaten Bekasi akan menilai kerja dan kinerja Asep, apakah pembangunan lebih terarah, pelayanan publik membaik, dan persoalan nyata masyarakat Bekasi dapat diselesaikan,” pungkasnya. (Pir)





