Breaking News
Tiga ASN Bekasi Tembus Tahap III Penilaian ASN Berprestasi Jabar
AREA IKLAN 728 × 90
Beranda » Politik
Politik

Efriza: Politik Uang Merusak Demokrasi, Biaya Politik Mahal Berisiko Picu Korupsi

Efriza, S.IP., M.Si.

PIRSA WICARA.COM, BEKASI — Praktik politik uang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) masih menjadi persoalan serius dalam demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Praktik tersebut dinilai berpotensi menggeser substansi pemilu dari kompetisi gagasan dan kapasitas menjadi transaksi materi antara calon dan pemilih.

Pengamat politik, akademisi, dosen, sekaligus penulis buku, Efriza, S.IP., M.Si., menilai politik uang dapat merusak kedaulatan rakyat karena suara pemilih diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai mandat politik.
“Politik uang persoalan serius yang mencederai kualitas demokrasi di Indonesia, utamanya dalam Pemilihan Legislatif di tingkat daerah. Praktik ini menggeser substansi pemilu dari kompetisi gagasan, kapasitas, dan rekam jejak menjadi transaksi materi antara calon dan pemilih,” kata Efriza dalam wawancara bersama Pirsa Wicara.com, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, persoalan politik uang tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemilih. Lemahnya pendidikan politik, tingginya biaya kontestasi, pola rekrutmen partai, ketimpangan ekonomi, serta belum optimalnya penegakan hukum pemilu turut menjadi faktor yang perlu dibenahi.
“Akibatnya, masyarakat berisiko memilih bukan berdasarkan kemampuan calon memperjuangkan kepentingan publik, melainkan karena imbalan sesaat. Dalam jangka panjang, politik uang dapat merusak kedaulatan rakyat karena suara pemilih diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai mandat politik. Namun, persoalan ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemilih, sebab terdapat faktor lain seperti lemahnya pendidikan politik, tingginya biaya kontestasi, pola rekrutmen partai, ketimpangan ekonomi, serta belum optimalnya penegakan hukum di pemilu. Oleh karena itu, pemberantasan politik uang harus dilakukan secara menyeluruh melalui perbaikan sistem politik, penguatan integritas peserta pemilu, penguatan regulasi dan memperkuat lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, dan peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Efriza juga menyoroti tingginya biaya politik yang dikeluarkan calon anggota legislatif untuk memenangkan kontestasi. Menurutnya, biaya politik yang mencapai miliaran rupiah memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, motivasi pencalonan, dan pertanggungjawaban setelah seseorang terpilih.
“Tingginya biaya politik berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap integritas calon legislatif dan kualitas demokrasi, bahkan menghasilkan kualitas demokrasi kita yang rendah. Ketika seseorang mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah untuk memenangkan pemilihan, muncul pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, motivasi pencalonan, dan bagaimana biaya tersebut akan dipertanggungjawabkan setelah terpilih,” kata Efriza.

Ia menjelaskan, tingginya biaya politik yang tidak terkendali dapat mendorong munculnya keinginan untuk mengembalikan modal melalui akses terhadap proyek, anggaran, perizinan, maupun keputusan politik tertentu.
“Ketika biaya politik yang tidak terkendali dapat menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal melalui akses terhadap proyek, anggaran, perizinan, atau keputusan politik tertentu, akhirnya korupsi acap jadi pilihan singkat pengembalian modal.
“Dalam kondisi seperti itu, maka orientasi pengabdian berisiko bergeser menjadi orientasi pengembalian investasi,” ungkapnya.

Menurut Efriza, dampak mahalnya biaya politik tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga kualitas representasi politik. Calon yang memiliki kompetensi, tetapi terbatas secara finansial, berisiko tersisih dalam kontestasi.
“Dampaknya bukan hanya terhadap integritas individu, melainkan juga terhadap representasi politik, karena calon yang kompeten tetapi memiliki sumber daya finansial terbatas dapat tersisih. Oleh sebab itu, demokrasi yang sehat membutuhkan pembiayaan politik yang transparan, kompetisi yang lebih adil, serta pengawasan ketat terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ini juga menunjukkan nilai demokrasi itu sendiri,” tuturnya.

Terkait fungsi legislatif, Efriza menegaskan bahwa anggota DPRD harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun penyandang dana politik.
“Anggota DPRD harus memahami bahwa jabatan legislatif merupakan amanah konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sarana memenuhi kepentingan pribadi, partai, ataupun penyandang dana politik. Dalam fungsi legislasi, DPRD harus menghasilkan peraturan daerah yang menjawab kebutuhan riil masyarakat, disusun berdasarkan kajian yang memadai, serta melibatkan partisipasi publik,” jelasnya.

Dalam fungsi anggaran, menurutnya, DPRD wajib memastikan APBD disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan publik.
“Dalam fungsi anggaran, DPRD wajib memastikan APBD disusun berdasarkan prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Sementara itu, fungsi pengawasan harus dijalankan secara kritis dan objektif terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran, serta pencapaian target pembangunan,” katanya.

Efriza menambahkan, seluruh fungsi tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Seluruh fungsi tersebut harus dilaksanakan secara transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan seorang anggota DPRD bukanlah seberapa besar pengaruh atau keuntungan politik yang diperolehnya, melainkan seberapa nyata kebijakan dan anggaran yang diperjuangkannya memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Efriza berpandangan, mahalnya biaya politik dapat meningkatkan risiko korupsi, meskipun tidak secara otomatis menyebabkan setiap pejabat terpilih melakukan korupsi.
“Mahalnya biaya politik dapat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko korupsi, meskipun tidak secara otomatis menyebabkan setiap pejabat terpilih melakukan korupsi. Tetapi ketika seorang calon menanggung beban pembiayaan yang besar, terlebih apabila sebagian dananya berasal dari pihak yang mengharapkan keuntungan tertentu, terdapat potensi munculnya hubungan timbal balik yang tidak sehat setelah calon tersebut memperoleh jabatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hubungan timbal balik tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan dalam pembahasan anggaran, penentuan proyek, pengambilan keputusan, hingga pengisian jabatan strategis.
“Hubungan tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan dalam pembahasan anggaran, penentuan proyek, pengambilan keputusan, atau pengisian jabatan strategis. Jika merujuk tata kelola pemerintahan, persoalan utamanya adalah ketika kekuasaan digunakan untuk memenuhi kewajiban politik atau finansial kepada pihak tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Efriza, pencegahan korupsi perlu dimulai sejak proses pencalonan melalui transparansi sumber dana, pelaporan dana kampanye, pengawasan konflik kepentingan, serta penegakan hukum.
“Semestinya, pencegahan korupsi harus dimulai sejak proses pencalonan melalui transparansi sumber dana, pelaporan dana kampanye yang dapat diverifikasi, pengawasan terhadap konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang konsisten. Kita perlu membangun sistem politik yang tidak membuat pejabat merasa harus mengembalikan modal, melainkan mendorong mereka mempertanggungjawabkan mandat kepada publik,” katanya.

Selain biaya politik, Efriza menyoroti sistem rekrutmen calon legislatif oleh partai politik. Menurutnya, kompetensi, integritas, rekam jejak pengabdian, dan pemahaman terhadap persoalan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pencalonan.
“Partai politik harus melakukan pembenahan mendasar dalam rekrutmen calon legislatif dengan menempatkan kompetensi, integritas, rekam jejak pengabdian, dan pemahaman terhadap persoalan masyarakat sebagai kriteria utama, bukan kemampuan finansial semata. Mekanisme pencalonan perlu dibuat transparan melalui kriteria yang jelas, penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses seleksi internal yang tidak didominasi oleh kedekatan personal atau kepentingan elite partai,” jelas Efriza.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan politik kader yang berkelanjutan, termasuk pemahaman konstitusi, fungsi legislasi dan anggaran, etika publik, antikorupsi, serta keterampilan menyusun kebijakan.
“Selain itu, partai perlu membangun pendidikan politik kader yang berkelanjutan, mencakup pemahaman konstitusi, fungsi legislasi dan anggaran, etika publik, antikorupsi, serta keterampilan menyusun kebijakan. Partai juga harus memberikan ruang yang adil bagi kader muda, perempuan, kelompok profesional, dan individu yang memiliki kapasitas tetapi tidak mempunyai sumber daya finansial besar,” katanya.

Efriza menegaskan, partai politik tidak cukup hanya menjadi kendaraan elektoral menjelang pemilu, tetapi harus berperan sebagai institusi kaderisasi.
“Jadi, partai politik tidak cukup hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral menjelang pemilu, tetapi harus menjadi institusi kaderisasi yang menghasilkan pemimpin berkualitas. Jika rekrutmen diperbaiki sejak awal, peluang terpilihnya wakil rakyat yang berintegritas akan semakin besar,” tambahnya.

Dalam upaya mencegah politik uang, Efriza menilai diperlukan pembagian peran yang jelas dan koordinasi efektif antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta aparat penegak hukum.
“Pencegahan politik uang membutuhkan pembagian peran yang jelas dan koordinasi yang efektif antara KPU, Bawaslu, partai politik, serta aparat penegak hukum. KPU perlu memastikan aturan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan informasi peserta pemilu tersedia secara transparan serta mudah diakses masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, Bawaslu harus memperkuat pengawasan berbasis kerawanan, mempercepat penanganan laporan, serta mengoptimalkan pengawasan partisipatif.
“Bawaslu harus memperkuat pengawasan berbasis kerawanan, mempercepat penanganan laporan, mengoptimalkan pengawasan partisipatif, dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran dengan prosedur pembuktian yang tepat, serta bergerak lebih cepat ketimbang sekadar menunggu laporan publik. Partai politik harus menindak tegas kader yang terbukti terlibat dalam politik uang dan memastikan seluruh kegiatan kampanye sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan konsisten.
“Sementara itu, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu menjalankan penegakan hukum secara profesional, independen, dan konsisten sesuai kewenangannya, termasuk melalui mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang berlaku. Pengawasan juga harus menjangkau tahapan pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara,” katanya.

Ia menegaskan, efektivitas pemberantasan politik uang tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan.
“Jadi, kuncinya bukan sekadar memperbanyak operasi penindakan, tetapi memastikan bahwa setiap dugaan ditangani secara cepat, bukti ditindaklanjuti, pelapor mendapat perlindungan sesuai ketentuan, dan pelanggaran yang terbukti benar-benar menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Efriza.

Efriza menilai masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai politik uang. Pemilih harus menggunakan hak pilih secara bebas berdasarkan integritas, kompetensi, program, dan rekam jejak calon.
“Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam memutus mata rantai politik uang karena kualitas demokrasi pada akhirnya ditentukan oleh kesadaran warga dalam menggunakan hak pilihnya. Ketika menerima uang atau barang dari peserta pemilu, pemilih sebaiknya tidak menganggap pemberian tersebut sebagai kewajiban untuk memilih calon tertentu. Hak pilih tetap harus digunakan secara bebas berdasarkan pertimbangan terhadap integritas, kompetensi, program, dan rekam jejak calon,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan politik uang agar mendokumentasikan informasi secara aman dan melaporkannya kepada pengawas pemilu sesuai prosedur.
“Apabila menemukan dugaan politik uang, masyarakat dapat mendokumentasikan informasi yang diperoleh secara aman dan melaporkannya kepada Bawaslu atau pengawas pemilu sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Pemilih juga perlu aktif mengikuti diskusi publik, memeriksa rekam jejak calon, serta mengajak keluarga dan lingkungan sekitar memahami bahwa uang yang diterima sekali tidak sebanding dengan dampak kebijakan yang akan dirasakan selama bertahun-tahun,” katanya.

Efriza menegaskan, perubahan budaya politik harus dimulai dari keberanian masyarakat menolak transaksi yang merendahkan martabat suara rakyat.
“Jadi, perubahan budaya politik harus dimulai dari keberanian masyarakat menolak transaksi yang merendahkan martabat suara rakyat dan menuntut pertanggungjawaban yang mereka pilih. Sudah waktunya rakyat memilih calon yang berkompetensi bukan sekadar kantong tebal,” tegasnya.

Menutup wawancara, Efriza berharap masyarakat semakin kritis dalam menentukan pilihan pada Pemilihan Legislatif. Menurutnya, pemilu merupakan proses menentukan arah kebijakan, penggunaan anggaran, dan masa depan pembangunan daerah.
“Harapan saya, masyarakat semakin menyadari bahwa Pemilihan Legislatif bukan sekadar kegiatan memilih orang, melainkan proses menentukan arah kebijakan, penggunaan anggaran, dan masa depan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pilihlah calon berdasarkan integritas, kapasitas, rekam jejak, keberpihakan kepada masyarakat, serta kemampuan memperjuangkan kebutuhan publik, bukan semata-mata karena popularitas, hubungan kekerabatan, atau pemberian materi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab masyarakat tidak berhenti setelah memberikan suara, tetapi berlanjut melalui pengawasan terhadap kinerja anggota DPRD dan keberanian menyampaikan kritik berbasis fakta.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggung jawab politik tidak berhenti setelah pencoblosan, tetapi berlanjut melalui pengawasan terhadap kinerja anggota DPRD, keterbukaan informasi, dan keberanian menyampaikan kritik yang berbasis fakta. Di sisi lain, partai politik dan para calon harus menunjukkan keteladanan dengan menjauhi politik uang serta membangun komunikasi politik yang mendidik,” katanya.

Efriza menegaskan bahwa demokrasi berkualitas membutuhkan pemilih yang cerdas, peserta pemilu yang berintegritas, dan penyelenggara yang profesional.
“Demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila pemilih cerdas bertemu dengan peserta pemilu yang berintegritas dan penyelenggara yang profesional. Pada akhirnya, wakil rakyat yang baik bukanlah mereka yang paling banyak memberi menjelang pemilu, melainkan mereka yang paling konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat setelah memperoleh mandat,” pungkasnya.

Efriza aktif menulis berbagai jurnal ilmiah dan artikel opini serta mengelola penerbitan buku akademis sebagai pemilik Penerbit KCP. Fokus risetnya meliputi partai politik, sistem pemilu, dan parlemen di Indonesia. (Pir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga