PIRSA WICARA, BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat resmi mencabut Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD Pengolahan Sampah Akhir Burangkeng di Kabupaten Bekasi. Pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nomor 7708/HL.01.03/KEP.DLH/2026 tentang Pencabutan Keputusan Kepala DLH Jabar Nomor 1389/HL.01.03/KEP.DLH/2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada UPTD Pengolahan Sampah Akhir Burangkeng.
Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., pada 23 Oktober 2026 di Bandung. Pencabutan sanksi dilakukan setelah Tim Pengawas DLH Jabar melaksanakan pengawasan ketaatan terhadap penerapan sanksi berdasarkan dua dokumen, yakni Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi Nomor 3.647/HL.01/PHL tanggal 12 Mei 2026 dan Laporan Hasil Pengawasan Ketaatan Penerapan Sanksi Administratif Nomor 706/HL.01/PHL tanggal 1 September 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Kepala UPTD Pengolahan Sampah Akhir Burangkeng, Samsuro Mandiansyah, S.IP., selaku Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Akhir pada DLH Kabupaten Bekasi, dinyatakan telah menaati seluruh kewajiban yang tercantum dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dengan dicabutnya Keputusan Sanksi Nomor 1389/HL.01.03/KEP.DLH/2025, seluruh perintah yang tertuang dalam keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Penanggung jawab kegiatan juga dibebaskan dari kewajiban menjalankan sanksi paksaan pemerintah.
Meski demikian, DLH Jawa Barat menegaskan bahwa pencabutan sanksi tersebut tidak membebaskan pengelola TPA Burangkeng dari kewajiban untuk tetap memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DLH Jawa Barat juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)





