Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan
PIRSA WICARA.COM, CIKARANG PUSAT-Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan. Upaya tersebut tidak semata diarahkan pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan, pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. “Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Iwan.
Menurutnya, optimalisasi pajak daerah memiliki arti penting karena semakin kuat PAD, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Tim terpadu tersebut dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah, khususnya pada perusahaan dan kawasan industri, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, serta aparat kewilayahan.
Tim kedua berfokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban objek pajak reklame. Sementara tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, tim menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, sekaligus melakukan sosialisasi bersama pengelola kawasan industri.
Berdasarkan data Bapenda hingga 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara pajak reklame terealisasi Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar. Capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus dasar bagi Bapenda untuk terus melakukan percepatan dan penguatan pengawasan hingga akhir tahun anggaran. Bagi masyarakat, optimalisasi PAD memiliki manfaat yang lebih luas karena penerimaan daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik. Karena itu, langkah Bapenda dalam melakukan pendataan, pengawasan, sosialisasi, serta penertiban pajak diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih tertib, adil, dan optimal.
Kepatuhan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pajak juga menjadi bagian penting dalam membangun Kabupaten Bekasi secara bersama-sama. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha kembali menjadi sumber pembiayaan untuk mendukung kebutuhan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Dengan potensi ekonomi dan aktivitas usaha yang besar, Kabupaten Bekasi membutuhkan sistem pengelolaan pendapatan daerah yang semakin kuat. Karena itu, optimalisasi pajak air tanah dan reklame menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas basis penerimaan tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kepastian bagi wajib pajak.
Melalui sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda, Bapenda Kabupaten Bekasi terus mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus mengejar target penerimaan Tahun Anggaran 2026. Pada akhirnya, optimalisasi pajak bukan sekadar mengejar target angka penerimaan, tetapi memperkuat kemampuan daerah untuk menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya kembali kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. (Adv)





